Halaman

Minggu, 18 Desember 2011

"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta"

          Menurut saya Plagiarisme atau Plagiat adalah menjiplak hasil karya orang lain dan mengakui karya yang di jiplak oleh plagiator(sebutan orang yang sering berbuat plagiat) .Plagiarisme atau Plagiat adalah tindakan yang sangat merugikan bagi orang yang sering membuat karya-karya yang sangat bagus dan membuat nya dengan susah payah, tiba-tiba di akui oleh plagiator-plagiator yang tidak tahu malu ,betapa sakit atau pedih nya sang pembuat karya dan betapa benci nya mereka kepada plagiator .

          Solusi nya adalah ada nya hak paten dari pemerintah-pemerintah untuk para pembuat karya supaya tidak mudah di jiplak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab seperti PLAGIATOR .Dan ada nya tindak lanjut dari pemerintah untuk menindak tegas kepada orang yang melakukan plagiarisme ,dan buat para Plagiarisme untuk sadar diri untuk tidak melakukan plagirisme karena merugikan banyak pihak .