Halaman

Senin, 20 Mei 2013

Institusi Pengelola Internet/Web serta Aspek Hukum dan Etika dalam Internet.


  • Institusi Pengelola Internet/Web.


1. World Wide Web Consortium (W3C):

              Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee.
Website W3C dapat diakses pada URL:  http://www.w3c.org

2. Internet Engineering Task Force (IETF):

        Merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.

3. Internet Architecture Board (IAB):

              IAB bertanggung jawab dalam  mendefiniskan backbone internet

4. Internet Society (ISOC):

           Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.

5. The Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).

              Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP  dan nama domain.

  •  Aspek Hukum dan Etika dalam Internet.

       Dalam dunia teknologi infornmasi masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermuculan mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini.

Undang-undang Hak Cipta
       Undang-undang hak cipta mengaju pada undang-undang Republik Indonesia No 19 tahun 2002 : "seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum."

Hacking atau Craking
         Tindakan pembobol suatu data rahasia institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan kartu kredit orang lain tanpa izin merupakan contoh-contoh dari tindakan Hacking yang sering disebut dengan Hacker. yang dimana perbuatan tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum.

Pembajakan
          Mengutip atau menduplikasikan suatu produk misalkan program komputer kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan hal dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Situs-situs Browsing yang tidak sesuai dengan Moral dan Etika
       Membuka situs dewasa bagi orang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif samapai negatif. orang tau akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang posotif pula dan begitu juga sebaliknya.

Sumber :