Hukum harus ada di sebuah negara .Jika sebuah negara tidak ada hukum ,maka negara itu tidak akan berkembang ,dan negara itu tidak akan maju .Hukum tidak mengenal dia orang kaya atau orang miskin ,jika seseorang melakukan pelanggaran di negara nya sendiri dia akan di kenakan hukuman di dalam negara dia sendiri .
Menurut Prof. Sanusi, persamaan mengenai isi hukum itu oleh karena di duniaini ada bangsa-bangsa yang “dominerend” terhadap bangsa-bangsa lain didalampergaulan internasional. Menurut beliau, hamper telah menjadi tradisi universitas ,juga di Indonesia, bahwa perkuliahan ilmu hukum itu dimulai dengan peninjauan tentang lembaga-lembaga hukum dari Romawi untuk hukum perdata dan dari Yunani untuk hukum Negara, oleh karena hmpir diseluruh dunia ini pernah terjumpai unsureunsur Romawi dan yunani, yang sebenarnya bukan saja mempengaruhi segi-segi hukum, tetapi juga segi-segi kebudayaan lainnya. Walaupun hendaknya dicatat bahwa dalam kelangsungan pengaruh itu tidaklah hukum Romawai dan Yunani tadi mengambil alih tempat kedudukan dan hukum bangsa-bangsa lainnya. Sebab dalam proses tadi selalu ada percampuran pandangan-pandangan hukum yang datang dengan pandangan-pandangan yang menerimnya. Ini berlaku sekalipun tak jelas nampaknya, karena bangsa ini kemudian telah mengkodifikasikan peraturan-peraturan hukum didalam kitab undang-undang nasionalnya.
Sumber :
http://www.artikelkebidanan.com/HUBUNGAN-HUKUM-DENGAN-BANGSA,-NEGARA,-DAN-KEKUASAAN.html#
Prof. Sanusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar